Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI SD NEGERI PAYUDAN DALEMAN I, BERSAMA MEMBANGUN KARAKTER BANGSA

APA ITU APARTUR SIPIL NEGARA ( ASN )



Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaiandan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.(Wikipidia)

Mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Tentu saja untuk duduk di kursi PNS harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai pegawai ASN secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

Selain PNS, yang berhak menduduki jabatan sebagai ASN adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam ketentuan pasal 1 ayat 4, yang dimaksud PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangkawaktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Terdapat beberapa jabatan di ASN:

1. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan        pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini, pejabat pegawai ASN menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah.

2. Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.

3. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya, ASN disebut juga sebagai instansi pemerintah yang bekerja di instansi pusat dan instansi daerah.

Ruang kerja dalam instansi pusat mencakup di kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.

Sementara lingkup ASN di instansi daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Sementara bupati, wali kota dan gubernur tidak termasuk ASN karena jika ASN mencalonkan diri untuk diangkat menjadi  kepala daerah maka wajib mengundurkan diri sejak ditetapkannya sebagai calon peseta pemilihan kepala daerah( Bupati, Wali kota dan Gubernur) berdarakan pasal 123 ayat(3) UU ASN jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 

 

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014.

 


Share: whatsapp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Statistik Blog

Pengikut Blog