Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaiandan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.(Wikipidia)
Mengacu pada Pasal 1
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Tentu saja untuk duduk di kursi PNS harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai pegawai ASN secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Selain PNS, yang berhak menduduki jabatan sebagai ASN adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam ketentuan pasal 1 ayat 4, yang dimaksud PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangkawaktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Terdapat beberapa jabatan di ASN:
1. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini, pejabat pegawai ASN menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah.
2. Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
3. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya, ASN disebut juga sebagai
instansi pemerintah yang bekerja di instansi pusat dan instansi daerah.
Ruang kerja dalam instansi pusat mencakup di kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.
Sementara lingkup ASN di instansi daerah adalah
perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas
daerah, dan lembaga teknis daerah.
Sementara bupati, wali kota dan gubernur tidak termasuk ASN karena jika ASN mencalonkan diri untuk diangkat menjadi kepala daerah maka wajib mengundurkan diri sejak ditetapkannya sebagai calon peseta pemilihan kepala daerah( Bupati, Wali kota dan Gubernur) berdarakan pasal 123 ayat(3) UU ASN jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014
Dasar Hukum:
- Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai
undang-undang oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016.
Putusan:
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar